Pencak Silat Pagar Nusa, salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama,
merespons pembahasan masuknya santet ke dalam salah satu pasal di RUU
KUHP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI. Ditegaskan santet ada dan dikenal di agama Islam, serta mengakui keberadaannya bukan sebuah tindakan musyrik.
Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib, mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Gus Salam, demikian Kiai Abdussalam disapa dalam kesehariannya menegaskan mengakui keberadaan santet bukanlah tindakan musyrik.
"Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam di Jakarta, Rabu (20/3).
Ketua Pimpinan Pusat PS NU Pagar Nusa KH Abdussalam Sokhib, mengatakan sejarah keberadaan santet bahkan sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Gus Salam, demikian Kiai Abdussalam disapa dalam kesehariannya menegaskan mengakui keberadaan santet bukanlah tindakan musyrik.
"Saat itu Nabi disihir oleh kaum Yahudi, hingga Allah SWT menurunkan ayat di surat An Nas dan Al Falaq, yang mana ayat itu menjadi obat bagi Rasulullah untuk menghilangkan sihir yang mengenainya," kata Gus Salam di Jakarta, Rabu (20/3).
Gus Salam menyesalkan adanya pernyataan dari MUI Jawa Tengah yang menyebut mengakui keberadaan santet adalah tindakan musyrik.
"Menyebut orang lain musyrik, kafir, dan lain sebagainya itu perlu kehati-hatian. Mengkafirkan seorang muslim yang sejatinya tidak kafir, bisa jadi kita sendiri yang bisa disebut kafir. Kalau santet itu ada dan diakui oleh agama, apakah percaya keberadaannya bisa dikatakan kafir?" urai Gus Salam.
Terkait rencana dimasukkannya santet ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP, Gus Salam mengatakan hal tersebut bisa dilakukan. Layaknya ilmu kedokteran, santet ditegaskannya juga bisa dibuktikan. "Ini hanya masalah metode keilmuan saja. Santet bisa dipelajari, dan orang yang mempelajarinya bisa dijadikan saksi untuk sebuah kasus yang dibawa ke persidangan," ujarnya.
Dalam keterangannya Gus Salam juga mengutarakan alasan yang lebih penting dari dukungannya santet masuk ke dalam salah satu pasal di RUU KUHP. Yaitu tujuan pencegahan agar kejahatan santet tak lagi marak terjadi di tengah kehidupan masyarakat.
"Kalau ada ancaman pidananya, diharapkan orang akan berfikir ulang melakukan santet. Tapi saya juga ingin mengingatkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam pembahasan masalah ini," tandas Gus Salam.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHP, yang salah satunya terdapat rencana santet masuk di dalamnya. Meski demikian terdapat pro dan kontra di tengah masyarakat, di mana penolakan muncul salah satunya karena santet dianggap tidak bisa dibuktikan.
(merdeka/20/3/13)
Sumber CoPas : Terima Kasih FanPage Facebook Koran FB
0 komentar:
Posting Komentar
Mohon beri komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada.
Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter