16 Feb 2013

Mulai 1 Maret, perpanjangan SIM harus uji teori dan praktik


Foto: Mulai 1 Maret, perpanjangan SIM harus uji teori dan praktik

Mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang bagi anda yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.
"Memang benar sudah ada Perkap tersebut," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).
Proses perpanjangan SIM tersebut, lanjut Wahyono, yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana saat membuat SIM baru.
"Ini juga sebagai upaya antisipasi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di Ibu Kota," tutur Wahyono lagi.
Wahyono menjelaskan, fungsi SIM sendiri sebagai legitimasi kompetensi pengemudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator maupun ujian praktik.
Namun, dalam masa tenggang SIM yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Wahyono, seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan. "Perubahan itu bisa terkait keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," papar Wahyono.

Berikut isi Perkap Kapolri yang baru saja diterbitkan:

Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.
(merdeka/15/2/13)

-------------------------------------------------------------
MAINAN EDUKATIF YANG AKAN MENGASAH OTAK ANDA, ANAK ANDA, DAN SIAPA SAJA YANG MEMAINKANYA. DI TOKO FB HARGA MULAI Rp.10.000 Klik http://bit.ly/VdoXF6

Mulai tanggal 1 Maret 2013 mendatang bagi anda yang mau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan melalui proses sama dengan saat mendapatkan SIM tersebut. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.
"Memang benar sudah ada Perkap tersebut," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, dalam pesan singkatnya, Jumat (15/2).
Proses perpanjangan SIM tersebut, lanjut Wahyono, yaitu harus mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana saat membuat SIM baru.
"Ini juga sebagai upaya antisipasi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di Ibu Kota," tutur Wahyono lagi.
Wahyono menjelaskan, fungsi SIM sendiri sebagai legitimasi kompetensi pengemudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator maupun ujian praktik.
Namun, dalam masa tenggang SIM yang berlaku selama 5 tahun, lanjut Wahyono, seorang pengemudi akan banyak mengalami perubahan. "Perubahan itu bisa terkait keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," papar Wahyono.

Berikut isi Perkap Kapolri yang baru saja diterbitkan:

Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktik. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.
(merdeka/15/2/13)

-------------------------------------------------------------
Sumber CoPas : Terima Kasih FanPage Facebook Koran FB  

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon beri komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada.
Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan dihapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 
Pagerank SEO Stats powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Google PageRank Checker PageRank
visitors counter

INFORMASICOPASGoBlog

↑ Grab this Headline Animator

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Subscribe to INFORMASICOPASGoBlog by Email

Subscribe in a reader Protected by Copyscape Duplicate Content Penalty Protection

Copyright © 2012. INFORMASICOPASGoBlog - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz